FAST RESPON

Polres Kaimana Tangkap Lima Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Distrik Teluk Etna

Kaimana, – Polres Kaimana Polda Papua Barat menetapkan lima tersangka kasus pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Kampung Rurumo, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma S.I.K menyampaikan lima penambang ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JK, AM, RD, PW, dan SCP. Selasa, 21 Mei 2025.

“Untuk tersangka JK memiliki peran sebagai donatur untuk teman-temannya,” Ucap Kapolres Kaimana.

Ia mengatakan kelima tersangka berhasil ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kampung Rurumo, Distrik Teluk Etna.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan personel Polda Papua Barat bersama Polres Kaimana langsung menuju ke lokasi dan berhasil menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

Saat pemeriksaan, kelima tersangka mengaku pertambangan emas ilegal sudah dilakukan selama 1 tahun lebih. Ada dua grup yang melakukan pertambangan ilegal. Dari dua grup tersebut, tersangka JK merupakan pimpinan dari salah satu grup.

“Grup JK sudah mendapatkan emas kurang lebih 700 gram. Ada dua grup, tapi salah satu grup itu baru memulai penambangan,” ucapnya.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma S.I.K mengungkapkan selain dari lima tersangka, tim Gabungan Polda Papua Barat bersama Polres Kaimana menyita barang bukti satu karung berisi material diduga emas, satu unit kompresor, satu botol berisi merkuri, satu plastik material mineral, serta alat pendukung lainnya.

“Barang bukti tersebut, nantinya dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP.

(Red/Rezha LDD)

Exit mobile version