Jakarta, – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas PP sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan. Sembilan di antaranya adalah pengurus di ormas PP. Pengungkapan kasus ini sebagai upaya pemberantasan aksi premanisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, dalam kasus ini, pelapor merupakan YW selaku pihak mitra sewa. Dia mengatakan YW membuat laporan pada Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, pemicunya masalah pengelolaan parkir di RSUD Tangsel. Saat itu, pihak mitra sewa dari RSUD Tangsel akan melakukan aktivitas memasang palang gate di parkiran. Pada saat itu juga, pihak mitra sewa mendapatkan intimidasi dari oknum ormas PP.
“Lima orang oknum ormas PP ini, melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini,” Ungkapnya.
Intimidasi yang mereka lakukan berupa pelarangan untuk menurunkan alat kerja hingga pihak mitra sewa tidak bisa bekerja selama beberapa jam membuat aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir.
“Hingga pukul 18:00 WIB para karyawan dari mitra sewa ini masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, dan mengancam dengan kekerasan,” Ujar Kombes Pol Ade Ary.
Setelah mendapatkan laporan keesokan harinya atau sehari setelah intimidasi terjadi, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung mengamankan para pelaku.
“Dalam waktu singkat tim gabungan Subdit Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP. Kemudian langsung mengamankan setidaknya ada 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, Sebanyak 30 orang ormas PP diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihak Kepolisian masih memburu MR. “Ketua MPC PP Tangsel telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” Tegasnya.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun,” jelasnya, Jumat (23/5/25).
Ia menjelaskan, untuk tersangka dari para pengurus PP adalah MR selaku Ketua MPC PP Tangerang Selatan; MS selaku Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan; CH selaku Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan; SN selaku Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan; S selaku Ketua PAC PP Serpong Utara. Kemudian, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara; AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda; M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; dan MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
(Red/Rezha LDD)