FAST RESPON

Kakorlantas Polri: Penertiban ODOL Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Tapi Upaya Menyelamatkan Nyawa – Agus Flores: Kami Dukung Penuh!

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penertiban kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) bukan semata-mata tindakan hukum, melainkan bentuk nyata penyelamatan nyawa pengguna jalan.

“Penertiban kendaraan over dimensi dan over load bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya menyelamatkan nyawa pengguna jalan. Setelah bertahun-tahun tertunda, hari ini kami optimis karena kolaborasi antar kementerian dan dukungan para pakar telah terbangun. Negara harus hadir dan bertindak demi keselamatan yang lebih baik dan berkelanjutan,” tegas Irjen Agus.

Dalam pernyataan yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Irjen Agus juga menjelaskan tugas utama jajaran Korlantas Polri mencakup tiga hal penting:

“Tugas pokok kita itu adalah mewujudkan Korlantas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Kedua, melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, baik itu dalam pembinaan operasional maupun lainnya. Dan yang ketiga adalah penegakan hukum,” jelasnya.

Dukungan terhadap langkah tegas Kakorlantas ini datang dari berbagai kalangan. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap komitmen Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam memberantas ODOL.

“Ya, penertiban ODOL bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya menyelamatkan nyawa. Kami mendukung penuh langkah-langkah Kakorlantas Polri dalam menciptakan jalan raya yang lebih aman dan berkeselamatan,” ujar Agus Flores, Jumat (20/6/2025) malam

Langkah penertiban ODOL ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem transportasi nasional serta menekan angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.

(Red/Rezha LDD)

Exit mobile version