Surabaya – Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri ungkap pertambangan batu bara ilegal di IKN. Tambang batu bara ilegal itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dan merusak lingkungan sekitar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin S.I.K., M.M., menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan bersama petugas gabungan dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN. Tambang batu bara ilegal itu berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ia menyebut aktivitas pertambangan itu tak hanya merusak alam dan tetapi berdampak pada marwah IKN, serta merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
“Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung,” ucap Brigjen Pol Nunung saat konferensi pers di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Brigjen Pol Nunung menjelaskan potensi kerugian berdasarkan kolaborasi bersama ahli dalam penyidikan dari kementerian dalam jumlah yang fantastis. Potensi kerugian batu bara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3.5 T.
“Selain itu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2.2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5.7 T,” ungkapnya.
Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri menjelaskan IKN merupakan marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas.
(Red/Rezha LDD)
Tinggalkan Balasan