JAKARTA, Ketika Media Minta Pendapat Praktisi Hukum yang Juga Ketua Umum Fast Respon (FRN) Counter Polri Agus Flores R.Mas MH.Agus Rugiarto SH, Terkait Perusahaan PT LGI Mengambil Pasir, Angkutannya Melewati Holling  IUP PT SKS, ?

Agus Flores Berpendapat tidak dibolehkan , Karena Syarat Perizinan IUP , Harus Memiliki Holiing atau Jalan Tersendiri.

” Saya Pertegas Lagi, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020,  Mengatur itu dan Dikenakan Hukuman Pidana 5 Tahun atau Denda Rp. 100 Miliyar,” Tegasnya.

Wartawanpun Bertanya lagi, Jika Truk atau Alat Berat Melewati Holing IUP SKS, Untuk Mengambil Pasir Di PT LGI, ?

Menurut Agus Flores, Truk dan Alat Berat Bisa Dikenakan Denda Rp. 100 Miliyar atau Hukuman Penjara.

” Saran Saya Para Driver yang mengambil Pasir di Magelang Ambil Pasir di Tempat Sah sah saja, tanpa melewati Holing IUP Lain, Khawatir Perusahaan SKS Bisa Denda Kalian sampai Rp. 10 M, dan Itu Harus Dibayar,lebih baik ambil saja Ambil Pasir di Wilayah SKS,” Tegas Agus Flores, Jumat (20/2).

Aguspun Menambahkan , Agar PT LGI Membuat Holiing Sendiri, Sesuai Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, karena jika tidak ada Dikenakan Hukuman Pidana 5 Tahun atau Denda Rp. 100 Miliyar.

“Apakah ini sudah Terbaca Pihak Kepolisian,  Jika Terbaca Oleh Pihak Kepolisian, ada hak Untuk Menyita Truc dan Alat Berat Melewati SKS,” tegas Agus.

 

” Ini Cepat Dihentikan, Sebelum Terbaca Polisi, karena Aturan Itu, Diatur UU Minerba No.3 Tahun 2020,” ujarnya.