Raja Ampat, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Raja Ampat berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang masuk melalui Pelabuhan Waisai, Rabu (4/3/2026). Operasi ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Dofior-1 2026 untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Raja Ampat.

Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Raja Ampat, Iptu I Made Ariawan, S.H. Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIT yang mencurigai adanya pengiriman barang terlarang melalui jalur laut.

“Tim Opsnal menerima informasi bahwa terdapat minuman keras jenis Cap Tikus yang disamarkan dalam kemasan karton teh  dan disimpan di dek bagian atas kapal,” ujar Iptu I Made Ariawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan observasi dan pemeriksaan sesaat setelah kapal cepat bersandar di Pelabuhan Waisai sekitar pukul 17.30 WIT. Hasilnya, petugas menemukan dua karton yang setelah diperiksa ternyata berisi 40 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam plastik bening.

Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut berasal dari Sorong dan dititipkan oleh orang tidak dikenal. Saat ini, identitas pemilik barang masih dalam proses penyelidikan (lidik).

Selanjutnya, Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Raja Ampat. Tim Opsnal juga telah memberikan tanda terima barang kepada anak buah kapal (ABK) sebagai prosedur penyitaan resmi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

(Red/Rezha LDD)