Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di ekosistem jual beli emas. Fokus utama kepolisian saat ini adalah menindak tegas pihak-pihak, termasuk toko emas, yang nekat menampung atau memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal.
Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan terkait sindikat emas ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019-2025.
Bareskrim memperingatkan bahwa pelaku usaha atau penampung yang membeli emas dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat pasal TPPU. Aktivitas mengolah kembali atau menjual emas ilegal tersebut dikategorikan sebagai upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak kejahatan.
Sesuai arahan Kapolri, siapa pun yang terlibat dalam transaksi emas ilegal akan ditindak tegas.
Masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk selalu memastikan setiap emas yang dibeli memiliki bukti legalitas asal-usul yang jelas. Hal ini sangat krusial guna menghindari risiko hukum serta keterlibatan dalam jaringan kriminal.
Polri menekankan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya memicu kerusakan lingkungan masif di wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat, tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam skala besar.
Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen untuk memiskinkan para pelaku dan mengembalikan aset negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak di ekosistem tambang.
Pihak kepolisian juga meminta publik segera melapor jika menemukan indikasi peredaran emas dari tambang ilegal, baik melalui Bareskrim Polri maupun mekanisme pelaporan transaksi keuangan mencurigakan di PPATK. Langkah preventif ini penting untuk menghindari risiko penyitaan aset di kemudian hari.
(Red)

















Tinggalkan Balasan