Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), Agus Flores, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolri terkait dugaan carut-marutnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia.

Langkah ini disebut sebagai sikap serius setelah sebelumnya ia mengaku jarang menyurati pimpinan tertinggi Polri. Namun kali ini, menurutnya, situasi sudah tidak bisa ditoleransi.

“Jarang saya surati Bapak Kapolri, tapi kali ini saya lakukan. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Indonesia tidak beres,” tegas Agus Flores, Minggu (22/3/2026).

Tak sekadar menyampaikan kritik, PW-FRN juga menyiapkan langkah konkret. Agus mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kekuatan jaringan media akan turun langsung ke lapangan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Aksi ini melibatkan 17 media, 61 akun TikTok, serta 26 akun Instagram yang akan melakukan pemantauan dan pendataan aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.

“Kami akan turun langsung. Cara kerja kami jelas, mendata tambang ilegal yang masih beroperasi serta mengidentifikasi oknum-oknum yang diduga terlibat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus juga meminta Kapolri menginstruksikan seluruh Kapolda di Indonesia agar mengutus personel kepolisian untuk mendampingi tim PW-FRN selama proses investigasi berlangsung. Hal ini dinilai penting guna menjaga transparansi sekaligus keamanan di lapangan.

Hasil dari investigasi tersebut, lanjut Agus, tidak akan berhenti sebagai konsumsi publik semata. Ia memastikan seluruh temuan akan diserahkan langsung kepada Kabareskrim dan Kadiv Propam Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Laporan investigasi kami akan kami sampaikan langsung. Ini bukan sekadar wacana, tapi langkah nyata untuk membongkar praktik tambang ilegal hingga ke aktor-aktornya,” tegasnya.

Langkah agresif PW-FRN ini diprediksi akan membuka babak baru dalam pengungkapan praktik tambang ilegal di Indonesia, sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan kejahatan sumber daya alam.

(Red)