Palu, – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri, Agus Flores, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas jajaran Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato yang melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Selasa (31/3/2026).
Langkah bersih-bersih ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen aparat dalam menegakkan hukum lingkungan. Namun, di sisi lain, Agus Flores menyoroti ketimpangan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Saya telah mengawal penutupan PETI mulai dari Jawa Tengah, tepatnya di Magelang, Boyolali, dan Klaten. Informasi terbaru, di Pohuwato Gorontalo pun sudah ditutup. Lantas, mengapa di Sulteng, khususnya di Parigi Moutong dan Poboya, belum ada penindakan tegas?” ujar Agus saat berada di Palu.
Ia secara khusus menyoroti aktivitas di Parigi Moutong (Parimo). Meski wilayah tersebut memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Agus menegaskan adanya dugaan pelanggaran prosedur di lapangan.
“Perlu diingat bahwa IPR tidak diperbolehkan menggunakan alat berat. Penggunaan alat berat hanya diperuntukkan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika IPR menggunakan alat berat, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Agus menyatakan belum akan kembali ke Jakarta sebelum ada tindakan nyata terhadap aktivitas tambang ilegal di Parimo. Selain masalah lingkungan, ia mengaku sedang mendalami indikasi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Sulawesi Tengah.
“Saya belum tenang kembali ke Jakarta kalau aktivitas tambang ilegal di Parimo belum ditutup. Saat ini, saya juga tengah mengkaji serius temuan terkait kasus TPPU di wilayah ini,” pungkasnya.
(Red)

















Tinggalkan Balasan