Sorong, – Jajaran Polda Papua Barat Daya terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam operasi yang digelar sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (24/5/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Belasan kendaraan tersebut disita petugas karena para pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun bukti kepemilikan yang sah.
Pemeriksaan di lapangan dilakukan secara ketat dengan mencocokkan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhadap nomor rangka serta nomor mesin. Selain kendaraan, petugas gabungan juga menyita empat bilah senjata tajam tanpa izin dari sejumlah pengendara yang terjaring razia karena berpotensi mengganggu keamanan.
Aparat turut mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Barang terlarang tersebut ditemukan saat personel melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan pengendara di sejumlah titik razia.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, kini telah dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk proses pendataan, identifikasi kepemilikan, dan pemeriksaan lanjutan. Polda Papua Barat Daya menegaskan masih mendalami asal-usul kendaraan tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor di wilayah Sorong Raya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang selama ini meresahkan masyarakat.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, mengatakan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif maupun represif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Papua Barat Daya dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor, kepemilikan senjata tajam, serta penyalahgunaan narkotika. Kami juga terus meningkatkan patroli dan razia pada titik-titik rawan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kompol Jenny.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi Polsek Sorong Timur dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB untuk proses pencocokan data. Hal tersebut dilakukan guna membantu proses identifikasi kendaraan hasil sitaan sehingga nantinya dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Selain itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polda Papua Barat Daya berharap angka kriminalitas di wilayah Sorong Raya dapat ditekan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
(Red/Rezha LDD)

















Tinggalkan Balasan