Jakarta, Counter Opini Polri :  Mungkin Satuan Kerja Satgastsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Polri masih baru, sehingga belum nampak hasik kinerja mereka, termasuk belum nampak yang masuk ke Meja Hijau.

Kamis (26/9/24), Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Menerima Satgastsus Di Wakili diwakili oleh Kasatgassus Herry Muryanto dan Wakasatgassus Novel Baswedan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolri Menyampaikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tetap di Optimalkan.

Walaupun Belum maksimal Kapolri tetap menyampaikan Apresiasi terhadap berbagai program yang telah berhasil dilakukan oleh tim Satgassus Pencegahan Tipikor Polri

Jenderal Sigit menyampaikan pula, saat ini satgassus telah melakukan kerja sama dengan melakukan pendampingan terhadap 12 Kementerian/Lembaga, yaitu Kemenkeu, Kementan, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemenpora, Kemendikbud, LKPP, PT. SMI, Pertamina, SKK Migas dan Badan Bank Tanah Nasional.

Secara datar pula Kapolri menyampaikan pula Satgassus Pencegahan Tipikor berkomitmen akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Kasatgassus, laporkan yang diberikan kepada Kapolri adalah kegiatan pada tahun 2024. Kepada Kapolri disampaikan bahwa program pencegahan diprioritaskan tehadap 4 sektor, yaitu pelayanan publik, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan penerimaan negara.

Menurut Kasatgassus, terdapat dua kementerian/lembaga yang saat ini sedang dalam proses pendampingan, yakni Kemendiknas dan Badan Bank Tanah Nasional sedang dalam proses untuk didampingi.

Respons dari pihak kementerian/lembaga yang didampingi, ungkap Kasatgassus, sangat positif. Dari upaya pendampingan itu, ujarnya, satgassus juga akan mempersiapkan 2 buku terkait pencegahan korupsi.

“Terdapat 5 kajian yang dihasilkan, yaitu kajian tata kelola distribusi pupuk subsidi, kajian pemulihan ekonomi nasional sektor infrastruktur pertanian, kajian/review tata kelola penyaluran bantuan langsung tunai, kajian tata kelola pemanfaatan sumur tua dan kebijakan penanganan illegal drilling serta kajian penerapan e-katalog dalam pengadaan crude oil/minyak mentah,” jelas Kasatgassus.

Ditambahkannya, ke depan program pencegahan tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak kementerian/lembaga. Satgassus terbuka jika ada kementerian/lembaga yang ingin didampingi dalam program pencegahan antikorupsi diintansinya.

“Diharapkan penguatan antikorupsi akan memperkuat integritas pegawai K/L, mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” jelasnya.

Hingga Kini Media Counter Opini Polri belum dapat penjelasan dari Satgastsus  Perkara Tipikor yang sudah dimejahijau.