Jakarta, – Mabes TNI resmi menahan empat oknum prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempat personel yang berasal dari satuan Denma Bais TNI tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel penahanan keamanan maksimum (maximum security) Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa para tersangka berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka terdiri dari anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Mayjen Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Pihak Puspom TNI menjelaskan bahwa para pelaku diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu pagi. Meski status tersangka sudah disematkan, penyidik masih mendalami motif di balik penyiraman air keras tersebut serta detail peran masing-masing individu.
“Masing-masing perannya masih kami dalami. Namun, yang pasti eksekutornya berjumlah dua orang,” tambah Yusri
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan komitmen institusi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menjamin seluruh proses hukum akan berjalan terbuka bagi publik.
“Kami akan profesional dan transparan. Semua dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di lingkungan TNI,” tegas Aulia.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitasnya di KontraS. Dengan penahanan di sel maximum security, TNI menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
(Red/Rezha LDD)

















Tinggalkan Balasan