Surabaya, – Polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan dengan nominal Rp3 juta menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis. Ketua Umum PW-FRN yang juga dikenal sebagai pengacara, akhirnya angkat bicara memberikan analisa hukum yang lugas dan menggelitik.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa setiap peristiwa hukum harus dikaji berdasarkan legal standing yang jelas, bukan sekadar asumsi sepihak.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang memeras dan siapa yang diperas? Apakah ada unsur paksaan? Apakah ada kalimat yang mengarah pada tekanan untuk menutupi sebuah kasus?” tegasnya.
Menurutnya, penangkapan oleh aparat kepolisian merupakan kewenangan yang sah dan wajar dalam penegakan hukum. Namun, ia menilai ada hal krusial yang justru terlewatkan dalam proses tersebut.
“Polisi menangkap itu hak. Tapi jangan lupa, dalam kasus dugaan suap, tidak bisa hanya berhenti pada penerima saja. Pemberi suap juga harus diproses. Ini prinsip dasar dalam hukum,” ujarnya tajam.
Ia menyoroti adanya potensi ketimpangan penegakan hukum apabila hanya satu pihak yang dijadikan tersangka, sementara pihak lain yang diduga memberi suap tidak disentuh.
“Kalau hanya penerima yang ditangkap, sementara pemberi tidak, ini menjadi celah. Bahkan bisa dilaporkan ke Propam. Karena ada dugaan tidak profesional atau tebang pilih dalam penanganan perkara,” tambahnya.
Pernyataan ini sontak memantik diskusi di kalangan wartawan dan praktisi hukum di Jawa Timur. Banyak yang menilai, kasus ini harus dibuka secara terang benderang agar tidak mencederai profesi jurnalistik sekaligus menjaga marwah penegakan hukum.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menggeneralisasi profesi wartawan akibat ulah oknum.
“Jangan karena satu kasus, semua wartawan dicap buruk. Justru ini momentum untuk membersihkan oknum dan memperkuat integritas profesi,” pungkasnya.
Kasus OTT ini pun kini menjadi sorotan publik, tidak hanya soal etik jurnalistik, tetapi juga konsistensi aparat dalam menerapkan hukum secara adil dan menyeluruh.
(Red)

















Tinggalkan Balasan