Morowali, – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bersama Polres Morowali berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (12/4/2026) sore sekitar pukul 17.55 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil tangki Toyota Dyna bernomor polisi DN 8700 BY yang memuat sekitar 5.000 liter atau 5 ton Bio Solar. Selain barang bukti kendaraan, polisi juga memeriksa tiga orang yang diduga terlibat, yakni AY (pemilik/penjual), serta N dan AM yang bertindak sebagai sopir dan sopir bantu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULTENG, pengungkapan ini bermula saat petugas kepolisian mencegat truk tangki yang dikemudikan oleh N dan rekannya AM. Dari hasil interogasi, N mengaku bahwa ribuan liter Bio Solar tersebut diambil dari sebuah gudang di Desa Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

Modus yang digunakan tergolong rapi. BBM subsidi tersebut disedot dari lima buah tandon berkapasitas masing-masing 1 ton menggunakan mesin pompa (dap celup) milik pria berinisial A. BBM tersebut dibeli oleh AY dari A dengan harga Rp12.000 per liter.

Rencananya, Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil ini akan dijual kembali ke sektor industri, tepatnya kepada PT Resky Utama Jaya (RUJ) di Morowali, dengan harga Rp14.000 per liter. Dari selisih harga tersebut, para terduga pelaku bermaksud meraup keuntungan pribadi yang besar di tengah kebutuhan masyarakat akan BBM bersubsidi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Saat ini, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para terduga pelaku kini terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana yang membayangi adalah hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.

(Red/Rezha LDD)