Sorong, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dan menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka yang berinisial TS dan MS yang menjabat sebagai bendahara, dan DYO selaku Kepala Bagian Keuangan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan intensif serta temuan audit awal BPK RI. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp54 miliar.

“Total anggaran untuk kegiatan ini sekitar Rp111 miliar, bersumber dari APBD induk maupun perubahan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan signifikan yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Joshua di Sorong, Kamis. (16/4/2026).

Modus Operandi dan Aliran Dana

Penyidik mengungkap bahwa modus yang digunakan para tersangka tergolong sistematis. Mereka memanfaatkan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk mengalirkan dana. Selain itu, pencairan anggaran dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan maupun tertulis tanpa dasar hukum yang sah.

Pihak Kejaksaan kini tengah mendalami dugaan praktik manipulasi anggaran, mark-up belanja, hingga penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejauh ini kami telah memeriksa 34 hingga 35 saksi serta menyita lebih dari 400 dokumen barang bukti. Kami masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” tambahnya.

Penahanan di Lapas Sorong

Setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, ketiga tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, di Lapas Kelas II B Sorong.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan indikasi lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan daerah. Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

(Red/Tim PW-FRN)