Jakarta, – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Sugeng Hariyono, M.Pd., menegaskan bahwa rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Ia meminta seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi demi menjaga muruah jabatan.
Sugeng menyoroti berbagai upaya preventif yang telah dilakukan pemerintah, termasuk forum Retret Kepala Daerah. Forum tersebut melibatkan lintas instansi seperti KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Dari sisi materi, penguatan ini sudah sangat lengkap dan berlapis. Artinya, peringatan sudah diberikan berkali-kali dari berbagai sisi,” ujar Sugeng dalam acara talk show yang diselenggarakan BPSDM Kemendagri, Jumat (17/4/2026).
Selain retret, Kemendagri juga konsisten menjalankan program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang menitikberatkan pada penguatan integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD. Menurut Sugeng, integritas seorang pemimpin birokrasi tercermin dari keselarasan antara perkataan dan perbuatan yang mengacu pada sumpah jabatan.
“Sederhananya, pemimpin yang berintegritas adalah mereka yang melakukan apa yang diperintahkan dan menjalankan apa yang telah dijanjikan. Itulah esensi integritas,” tegasnya.
Sentilan untuk Kepala Daerah yang “Pura-Pura Tidak Tahu”
Senada dengan hal tersebut, Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H., menekankan bahwa integritas berkaitan erat dengan kejujuran dan konsistensi terhadap amanah. Ia menyayangkan adanya kepala daerah yang berdalih tidak memahami peraturan saat terjerat kasus korupsi.
Bagi Mahendra, alasan tersebut adalah bentuk ketidakjujuran terhadap kemampuan diri sendiri. Menurutnya, seseorang yang bersedia menjadi pemimpin harus bertanggung jawab penuh untuk mempelajari regulasi yang berkaitan dengan tugasnya.
“Jika saat menjabat ia tidak mau belajar, itu artinya dia tidak bertanggung jawab. Seharusnya jujur sejak awal jika merasa tidak mampu mengemban tanggung jawab sebagai kepala daerah,” ujar Mahendra.
Korupsi Tanggung Jawab Bersama
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan keprihatinan mendalam atas masih adanya pemimpin daerah yang terjaring OTT. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan sinergi dari seluruh lapisan, bukan hanya tugas KPK semata.
Wawan berharap fluktuasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dapat menjadi pengingat bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pengawasan internal. “Harusnya kita semua tersentak. Seluruh kementerian dan lembaga harus memiliki perhatian yang sama besar dalam upaya pemberantasan korupsi ini,” pungkasnya.
(Red/Tim PW-FRN)

















Tinggalkan Balasan