Gorontalo, – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil mengungkap upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah perairan Gorontalo Utara. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari Filipina yang dimasukkan melalui jalur laut ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 01.40 WITA. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang bekerja sama dengan pihak intelijen dan Bea Cukai Gorontalo melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas kapal yang mencurigakan. Petugas kemudian menyergap satu unit kapal tanpa nama saat hendak bersandar di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata betul. Kami menemukan kapal tersebut baru saja sampai dan akan sandar. Saat itu juga kami langsung melakukan penegakan hukum,” tegas Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Rabu (6/5/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial AM, serta tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial KWS, RP, dan DRC.
Dari hasil penggeledahan di atas kapal, petugas menemukan barang bukti berupa 77 karung berisi butiran kristal putih yang tidak disertai dokumen perizinan resmi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, butiran tersebut positif mengandung sianida dengan berat total mencapai sekitar 3.850 kilogram (estimasi 50 kg per karung).
Selain ribuan kilogram sianida, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu unit kapal tanpa nama, tiga unit kendaraan roda empat yang disiapkan untuk mengangkut barang dari pelabuhan, uang tunai dalam mata uang Peso Filipina, tas, sejumlah galon kosong, serta telepon genggam milik para pelaku.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan dan sinergi antarinstansi dalam menjaga perairan dari penyelundupan barang berbahaya, serta menegaskan komitmen Polri untuk terus meningkatkan pengawasan demi melindungi masyarakat.
Saat ini, AM dan ketiga rekannya telah ditahan di Mapolda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang perdagangan dan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda senilai miliaran rupiah.
(Red/Rezha LDD)

















Tinggalkan Balasan