Jakarta, Sabtu, (23/5/2026) – Aksi kejahatan jalanan atau begal yang kian marak di wilayah Jakarta dan sekitarnya memicu reaksi keras dari kalangan hukum. Advokat Erles Rareral mendesak Polda Metro Jaya untuk mengambil tindakan tegas demi meredam keresahan masyarakat, termasuk menerapkan diskresi tembak di tempat bagi para pelaku yang membahayakan nyawa.
Secara yuridis, desakan ini didasari oleh kewajiban negara dalam menjamin hak atas rasa aman warga negara yang dilindungi konstitusi. Erles menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh eskalasi kriminalitas jalanan. Ia mendorong pengerahan tim pemburu khusus dan penembak jitu (sniper) untuk menyisir wilayah rawan kriminalitas.
Tindakan represif yang tegas dinilai krusial untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, langkah ini penting guna melindungi iklim investasi di ibu kota dari dampak negatif gangguan keamanan.
Analisis Pasal Pidana: Pelaku Bisa Dijerat Dakwaan Berlapis
Dari perspektif hukum pidana materiil, pelaku aksi pembegalan kini tidak lagi sekadar dikategorikan sebagai pencuri biasa. Pelaku dapat dijerat tindak pidana berlapis (samenloop/concursus) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama maupun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
* Pencurian dengan Kekerasan: Dijerat Pasal 365 KUHP Lama atau Pasal 479 KUHP Baru. Pasal ini menyasar tindakan mengambil barang orang lain disertai ancaman atau kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat hingga kematian.
* Penganiayaan Berat: Dijerat Pasal 354 KUHP Lama atau Pasal 466 KUHP Baru. Sanksi ini diterapkan jika pelaku sengaja melukai korban secara parah, baik demi menguasai barang maupun sebagai bentuk sadisme jalanan.
* Percobaan Pembunuhan Berencana: Dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP Lama atau Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP Baru. Unsur ini terpenuhi jika ada niat (mens rea) dan persiapan alat seperti senjata tajam atau senjata api untuk menghilangkan nyawa korban.
Legalitas dan Aturan Ketat Tembak di Tempat
Wacana tindakan tembak di tempat oleh aparat kepolisian memiliki legitimasi hukum yang ketat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penggunaan senjata api oleh Polri diatur secara limitatif dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.
Secara hukum, tembak di tempat dikategorikan sebagai penggunaan kekuatan tahap akhir atau kendali senjata api. Tindakan ini sah dan dapat dibenarkan secara hukum sebagai alasan pembenar, asalkan memenuhi tiga asas utama:
* Asas Legalitas: Dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka tugas resmi.
* Asas Keperluan (Necessity): Tindakan mutlak dilakukan karena tidak ada pilihan lain untuk menghentikan aksi pelaku.
* Asas Proporsionalitas: Digunakan dalam kondisi darurat saat pelaku memberikan perlawanan segera yang mengancam jiwa aparat atau masyarakat.
Melalui penerapan hukum yang tegas, konsisten, dan terukur ini, penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal sekaligus mengembalikan supremasi hukum di jalanan Jakarta.
(Red/Rezha LDD)

















Tinggalkan Balasan