Jakarta, — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi besar dan penambangan ilegal bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) pertama kali dibongkar oleh Polda Kalbar. Melalui jajaran kepolisian Polda Kalbar setempat telah lebih dahulu mengusut perkara tersebut, khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polda Kalbar sebenarnya sudah lebih dulu menangani dugaan TPPU terkait tambang ilegal bauksit ini. Kejaksaan Agung baru terlibat setelah penanganan awal dilakukan oleh kepolisian,” ujar Agus Flores kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).
Pernyataan tersebut memicu perhatian luas di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Agus menilai, keberanian aparat di daerah perlu mendapat apresiasi tinggi karena telah bergerak lebih awal sebelum isu tersebut mencuat ke tingkat nasional.
Menurut Agus, mengungkap praktik ilegal di sektor pertambangan bukanlah perkara mudah. Proses tersebut membutuhkan keberanian, keakuratan data lapangan, serta dukungan penuh dari masyarakat agar aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal tanpa intervensi pihak luar.
“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi menyangkut masa depan daerah, kerusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara yang sangat besar,” tegasnya.
Saat ini, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan proses hukum yang terus bergulir. Isu tambang bauksit ilegal di Kalimantan Barat sendiri menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan jaringan besar dengan aliran dana fantastis.
(Red/Tim FRN)

















Tinggalkan Balasan