MANADO, FRN, COUNTERPOLRI – Dugaan dari Oknum Anggota dari Institusi Kemeliteran TNI AD yang seharusnya sebagai pelindung garda terdepan Negara. Justru masuk di dalam lingkaran bisnis pejualan Solar Bersubsidi (ilegal) bermitra dengan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL (OPO) yang merugikan Negara.

Sungguh dan sangat disayangkan sekali, perbuatan tersebut bisa merusak nama baik TNI AD di mata masyarakat. Pasalnya inisial RB yang biasa disapa Ronaldo pemilik PT Ordo Pratama Optimal, Diduga bekerjasama dengan Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD) KODAM/XIII MERDEKA untuk melancarkan aksinya.

Ada apa..!!! Dengan PUSKOPAD KODAM/XIII MERDEKA..???

Ronaldo melancarkan aksi bisnis haramnya, dengan dugaan berlindung di bawah bendera

Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) Kodam XIII/Merdeka dalam bekerja sama melancarkan bisnis menjual solar ilegal.

Dari hasil penelusuran Investigasi, Team awak media mendapati temuan di Lapangan. Hal ini yang menjadikan dasar adanya Dugaan bisnis tersebut di dalangi oleh oknum anggota intel yang berpangkat Sersan Satu (Sertu). Kamis, (11/7).

Dugaan lainnya, PT Ordo Pratama  Optimal ini memakai ijin dari Niaga Umum (INU) dari salah satu perusahaan dari Kalimantan. Untuk penebusan Solar Industri ke PT Aneka Kimia Raya (AKR) dan Mereka Diduga juga membeli solar dari pasa gelap Yang ditimbun oleh Para Mafia BBM ilegal dengan Harga Rp 9.800,sampai 10.000,-

Cara bermain para Mafia BBM ilegal, membeli Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang lalu ditimbun hingga kapasitas ribuan liter. Lalu di Suplay ke PT Ordo Pratama Optimal.

Dalam penjualan, PT Ordo Pratama Optimal lebih banyak menggunakan Invoice tanpa disertai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga tersebut sangat berbeda jauh dari harga Eceran tertinggi Solar Industri yang ditetapkan oleh pemerintah.

Secara sistem penjualan menggunakan Invoice, Jelas dapat merugikan negara karena  perusahaan PT Ordo Pratama Optimal. Tidak menyertakan pajak dari penjualan ribuan liter

Panglima dan Kasad TNI AD, Diharapkan untuk turun langsung ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) khusnya di Kota Manado, untuk menindak tegas para anggotanya Yang terlibat dalam permainan penjualan solar tersebut. (red)