Jakarta, Pegi Setiawan Yang Dituduh Salah Satu Pelaku Dalang Pembunuhan Vina Di Cirebon, Senin Kemarin ( 15/7) dilakukan Pemeriksaan di Polda Jakarta Barat.

Sayangnya Pemeriksaan Tambahan Sebagai saksi tersebut belum dapat dilakukan, karena adanya keberatan dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Apa menjadi Keberatan tersebut, menurut Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakni Sugianti Iriani SH, Senin (15/7) kepada Media mengatakan bahwa keberatannya pada Prosedur Formil, tentang Pemanggilan tanpa melalui Surat Pemanggilan Resmi.

“Kamin Ngak Datang, karena diundang melalui Whatshap dari Penyidik, katanya sih pemeriksaan tambahan,” Tegas Iriani.

Hingga Berita ini dimuat belum mendapatkan konfirmasi dari Dirkrimum Polda Jabar.

(Agus Flores)