PASURUAN, FRN,COUNTERPOLRI – Kasus pencabulan yang dilakukan (AW) alias Mbah Jon yang merupakan tetangga korban sendiri warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terhadap anak yang masih dibawah umur akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW (63) alias Pak Jon.

Pelaku saat saat dikeler pada waktu pres rilis. (Frn)

“Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Bangil, pada 12 Juni 2024 dengan motif pelaku, tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” kata Doni. Kamis (18/07/2024).

Dari pengakuannya, ungkap Doni, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW (63) selalu memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.

“AW (63) mengatakan, bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA (6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun,” tambah Doni Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutup AKP Doni. (Mal/FRN)