Kota Bitung – FASTRESPON, COUNTER, POLRI | Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan salah satu perusahaan yang ada di kota Bitung, Provinsi Utara terjadi kembali.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Selasa 17 September 2024. Tim investigasi Media, saat dilapangan mendapati truck Tanki kepala biru milik PT. REZKIFAH ENERGI BERJAYA membawa BBM bersubsidi jenis solar diduga ilegal ini menuju kebun binatang yang berada Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara sedang melakukan aktivitas pengisian (suplai) BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke Kapal di kebun binatang, Aertembaga, sekitar Pukul 01.25 Wita. Diduga tanpa adanya Dokumen yang lengkap.

” Saat melakukan konfirmasi kepada sopir truck tanki tersebut mengatakan, BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini milik KO AFU salah satu yang diduga Bigbos Mafia BBM yang kuat tanpa adanya sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Bitung dan Polda Sulut.

Siapakah yang dibelakang KO AFU.!! sehingga tidak tersentuh APH..??

tim investigasi Media terus mencari dan menggali Informasi, ternyata benar ada dugaan campur tangan dari inisial “NR” salah satu Anggota aktif TNI AL (Marinir) dan Menjadi Bos kecil kegiatan suplai bbm bersubsidi jenis bio solar ini.

Lanjut, Dari keterangan sopir truck tanki tersebut kepada tim investigasi media mengatakan. “Hubungi Saja Si Bos, Oknum Marinir Insial NR, “ucapnya.

NR, yang Back’up penjualan minyak Bio Solar Ilegal Bersubsidi, milik “Big Bos KO AFU, “terang sang Sopir.

Sangat di sayangkan perbuatan yang dilakukan PT. Rezkifah Energi Berjaya, Bigbos KO AFU dan juga Oknum Marinir (NR) ini, jelas-jelas sudah merugikan masyarakat dan Negara. Berharap Komandan Korps Marinir (Dankormar), Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr. dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, memberikan sanksi tegas kepada anggota nya yang melakukan pelanggaran maupun terlibat dalam aktivitas atau kegiatan BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal.

” Dan berharap untuk Kapolda Sulut Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan dan Kapolres kota Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, memberikan perintah secara tegas kepada jajaran anggotanya. Untuk serius dalam memberantas peredaran ataupun penyelundupan Bbm Bersubsidi Jenis Bio Solar.

Pasalnya, Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui seluruh Kapolda di seluruh Indonesia, kepada seluruh jajaran Kepolisian seluruh Polres dan Polsek di wilayah hukum masing-masing agar memberantas segala macam bentuk bisnis Ilegal BBM jenis Solar dan Lain-lain, “kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia saat itu.

Namun perintah orang nomor satu di Polri itu seakan tidak di indahkan oleh seluruh Kapolda, terbukti dengan beberapa tempat yang diduga tempat/gudang penimbunan BBM Ilegal jenis Solar yang masih marak melenggang di seluruh wilayah diIndonesia. Khususnya di wilayah Polres Bitung dan Polda Sulut.

Masyarakat hanya menunggu nyali dan ketegasan Bapak Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung untuk menutup dan menangkap pemilik “Big Boz” yang memiliki tempat/bisnis dan melakukan aktivitas penyuplaian BBM bersubsidi jenis Bio Solar (ilegal) tanpa dokumen yang jelas di wilayah hukum Polda Sulut.

Perbuatan perusahan PT. Rezkifah energi berjaya dan Bigbos “KOAFU” beserta kaki tangan dan antek-antek nya, tersebut sudah sangat jelas menabrak undang-undang dan melanggar hukum.

” Dan Sedangkan acuanUU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan, tim investigasi media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahaan maupun si Bos kecil inisial (NR) oknum marinir tentang kegiatan yang didapati dilapangan secara langsung.

(Team)