MANADO, FAST RESPON NUSANTARA, COUNTER POLRI – Masyarakat Dendengan Dalam Lingkungan 5 Kecamatan Paal 2, Manado, resah dengan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal yang diduga terjadi di lahan milik mantan Wakil Walikota Manado, “Mor Bastian”. Lokasi yang terletak di lorong TK Mitra, (Bengkel Yaya), menjadi pusat perhatian warga karena dinilai sangat berbahaya dan meresahkan.
Penimbunan BBM ilegal ini dilakukan oleh seorang oknum yang dikenal dengan nama Halid Palugani. Kegiatan ini berlangsung di dekat SPBU Dendengan Dalam Lingkungan 5 dan berpotensi menimbulkan kebakaran karena berdekatan dengan rumah warga dan tempat ibadah GPDI Mahanaim. Aktivitas tersebut dianggap sangat mengganggu.
Masyarakat sekitar merasa tidak aman dan khawatir dengan adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal ini.
Mereka juga menyoroti tidak adanya surat izin resmi untuk kegiatan tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini berlangsung di bawah pengawasan yang longgar.
Keluhan masyarakat semakin bertambah karena merasa aparat penegak hukum dari Polsek Tikala seakan menutup mata terhadap kegiatan ini.
Para warga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak dan menghentikan kegiatan penimbunan BBM ilegal ini demi keselamatan dan ketenangan masyarakat sekitar.
Mereka juga berharap adanya transparansi dan tindakan tegas dari pihak terkait dalam menangani kasus ini.
Keamanan dan kenyamanan lingkungan adalah prioritas, dan masyarakat berhak hidup tanpa adanya ancaman dari aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan.
Dari keluahan Masyarakat setempat, Mbah Semar dan Moka, itulah sapaan Akrab, Dua pimpinan Media Online ini. Dan Tergabung di Persatuaan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Mereka mengtakan, penindakan hukum di Indonesia terhadap para Mafia BBM ilegal jenis solar Yang masih marak beroprasi melakukan Aksinya sampai detik sekarang ini di beberapa daerah, Iya salah satunya di Lahan Mantan Wakil Walikota Manado Yang Diduga Menjadi Sarang Penimbunan BBM Ilegal, ungkapnya. Jum`at (19/07/2024)
Moka mengatakan, Penindakan terhadap para Mafia BBM ilegal jenis Solar ini belum benar-benar di tindak dengan serius Oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) dari Jajaran Polda dan Polres setempat. “Nyatanya dengan Fakta yang ada Bisnis BBM ilegal semakin digemari dan dilakukan oleh para Mafia, “kata Moka.
Sudah jelas, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), Namun masih banyak para Mafia melakukan Bisnis ilegal ini,
Menurut Moka, meskipun Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk bisnis ilegal termasuk BBM jenis Solar, namun kinerja Kapolda dan Kapolresta dinilai belum maksimal. “Pemberitaan yang beredar sangat jelas. Gudang-gudang penimbunan BBM ilegal masih beroperasi dengan leluasa di beberapa daerah, sementara respon dari aparat terkait minim atau bahkan tidak ada malah seakan membackup dan menjadi backingan para Mafia BBM ilegal,” terang Moka.
” Sikap tegas dari pucuk pimpinan kepolisian untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat bisnis ilegal sangat di perlukan. Bukan malah menjadi belakang layar, yang mengakibatkan Negara ikut merugi, Imbuhnya.
BBM ilegal, kata Mbah Semar, Kejahatan Korporasi yang melibatkan banyak pihak. Para Mafia BBM ilegal melakukan bisnis nya disinyalir diduga untuk memenuhi kebutuhan industri dan operasional alat berat tambang ilegal, di Wilayahnya, ujarnya.
Lanjut Mbah Semar, mengatakan Transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar masih belum terungkap semua. Para pencari rente akibat disparitas harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi terus bergentayangan. Kondisi yang sejatinya sudah menjadi pengetahuan umum ini bakal langgeng selama kebijakan disparitas harga BBM seperti sekarang ini dipertahankan, tak ada perbaikan sistem pengawasan melekat di internal Pertamina, dan lemahnya penegakan hukum, pungkasnya. (team Investigasi)
Tinggalkan Balasan