JAKARTAPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Widget Koleksi
Widget Video
Headline
Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Ungkap 95 Tersangka Curanmor dalam Ops.Jaran Mahakam 2025
33 menit yang lalu
Headline
Dukung Program MBG, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar
49 menit yang lalu
Headline
Titiek Soeharto: Terima Kasih Kapolri Sudah Ikut Perbaiki Pendidikan di Indonesia
55 menit yang lalu
Headline
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka, Jerat Hukum Menanti Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
Widget Indeks
Headline
Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Ungkap 95 Tersangka Curanmor dalam Ops.Jaran Mahakam 2025
33 menit yang lalu
Headline
Dukung Program MBG, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar
49 menit yang lalu
Headline
Titiek Soeharto: Terima Kasih Kapolri Sudah Ikut Perbaiki Pendidikan di Indonesia
55 menit yang lalu
Headline
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka, Jerat Hukum Menanti Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
Headline
Wujudkan Generasi Emas, Kapolri Dorong Pendidikan Berkualitas Lewat SMP Kemala Bhayangkari di Jateng
4 jam yang lalu





Tinggalkan Balasan