JAKARTAPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Widget Koleksi
Widget Video

Headline
Kapolda Kalteng Resmikan Sejumlah Bangunan, Saat Kunker di Mapolresta Palangka Raya
10 jam yang lalu
Widget Indeks

Headline
Kapolda Kalteng Resmikan Sejumlah Bangunan, Saat Kunker di Mapolresta Palangka Raya
10 jam yang lalu














Tinggalkan Balasan