Gorontalo, – Tim Opsnal Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan lintas wilayah. Kali ini, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IL (27) berhasil diamankan di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, setelah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, Senin (09/06).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan (back up) dari Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, terkait dua laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Dijelaskan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., modus kejahatan pelaku yakni pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar dari Desa Taopa ke Desa Moutong. Di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura menjatuhkan HP dan meminta korban turun. Saat korban lengah, pelaku mengancam dengan pisau dan membawa kabur motor milik korban. Sementara dalam laporan kedua, pelaku mencuri uang tunai, kunci motor, dan kendaraan saat korban tertidur di kamar hotel.
“Berbekal penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapat informasi yang mana diketahui pelaku sedang menuju Gorontalo untuk menjual motor hasil curian, yang kemudian Pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 08.30 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang duduk di atas motor Beat Street warna coklat tanpa nomor polisi,” terangnya.
Lanjut Yos, dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit HP (Oppo dan Samsung), 3 kunci motor, 1 tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, dan barang pribadi lainnya.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 36 TKP yang tersebar di beberapa provinsi yakni Provinsi Gorontalo: 15 TKP, Provinsi Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong): 13 TKP, Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa) 6 TKP, Maluku Utara (Ternate) 1 TKP, termasuk 2 unit handphone yang dicuri di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Total kendaraan yang dicuri mencapai 35 unit sepeda motor berbagai merek, termasuk Vario, Mio, Beat, Revo, dan Scoopy,” jelas Dirreskrimum.
Untuk saat ini pelaku IL telah diserahkan dalam keadaan sehat kepada Tim Opsnal Polres Parigi Moutong pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 01.00 WITA, bersama 1 unit motor hasil curian.
Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarwilayah dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan jalanan, yang kerap meresahkan masyarakat.
(Red/Rezha LDD)
Tinggalkan Balasan