Raja Ampat,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Raja Ampat berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) lokal ilegal di wilayah hukum Polres Raja Ampat. Sebanyak 300 liter miras jenis Cap Tikus (CT) diamankan saat tiba di Pelabuhan Waisai pada Rabu malam (22/04/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Raja Ampat, Iptu I Made Ariawan, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Opsnal Satresnarkoba.
Kapolres Raja Ampat melalui Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Ariawan, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal dari personel KP3 Laut. Laporan tersebut menyebutkan adanya barang mencurigakan yang diduga miras, disamarkan dalam kemasan karton air mineral di dek bawah kapal.
“Sekitar pukul 19.30 WIT, saat kapal berlabuh dan melakukan bongkar muatan, tim langsung melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, kami menemukan 14 jerigen ukuran 20 liter yang dibungkus karton AQUA, serta 4 bungkus plastik bening berkapasitas sekitar 20 liter yang berisi miras jenis Cap Tikus,” ungkap Iptu I Made Ariawan.
Berdasarkan keterangan awal dari Anak Buah Kapal (ABK), ratusan liter miras tersebut berasal dari Sorong dan merupakan titipan dari orang yang tidak dikenal. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 300 liter.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pemilik maupun pengirim barang haram tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Raja Ampat dengan pemberian tanda terima kepada pihak kapal sebagai prosedur hukum.
Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Ariawan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen nyata Polri dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Pihak kepolisian juga menyatakan terus memperketat pengawasan di pintu masuk jalur laut guna memberantas peredaran miras ilegal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi menjaga keamanan di wilayah hukum Raja Ampat.
(Red/Rezha LDD)

















Tinggalkan Balasan