Batam, – Kuasa hukum keluarga almarhum Bripda NS memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara hukum yang tengah berlangsung di Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam keterangannya pada Rabu (29/4/2026), pihak kuasa hukum menilai seluruh temuan fakta saat ini masih berada dalam koridor normatif sesuai proses hukum yang berjalan.

Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Polda Kepri sejak awal penanganan kasus ini. Mereka mencatat adanya sikap transparan dari kepolisian, baik dalam pelaksanaan sidang kode etik maupun proses pidana terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mencermati pihak Polda Kepri telah menunjukkan sikap terbuka dan transparan. Hingga saat ini, kami melihat adanya ketegasan dari Kapolda Kepri dalam menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” ujar tim kuasa hukum, Rabu, (29/4/2026).

Penyidikan dinilai tetap berjalan pada jalur yang semestinya dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk bijak mengawal proses hukum ini dan membiarkan aparat bekerja maksimal tanpa terpengaruh informasi yang tidak jelas kebenarannya.

Selain itu, Pihak kuasa hukum juga memberikan peringatan tegas agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok, karena hal tersebut dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

“Hingga detik ini, orang tua almarhum Bripda NS masih memberikan kuasa penuh kepada kami dan menaruh kepercayaan besar terhadap penyidik Polda Kepri. Kami berharap proses ini terus transparan hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

(Red/Rezha LDD)