INFORMASI

Mohon Dukungan Suport dan Sponsor Utama, Kegiatan Doa dan Syalawat di HUT Polri Ke 80 Tahun, Di Banyuwangi Jawa Timur, pada malam tanggal 30 Juni 2026. Diselenggarakan Perkumpulan Wartawan Fast Respon, Hubungi Ketum Agus Flores di Nomor 0822 6726 5961

JAKARTA, Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, Senin (18/5) di Kantornya mengatakan akan  membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Dirjen Minerba menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada para pemegang IUP tersebut, sebelum akhirnya melakukan pembekuan izin.

Tri juga memastikan para pemegang IUP tersebut masih dapat mengajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM dalam waktu 90 hari, setelah itu Ditjen Minerba memiliki kewenangan mencabut IUP tersebut.

Pokoknya kalau misalnya dia belum bisa menyampaikan, belum menyampaikan RKAB sesuai dengan waktunya, kita mengenakan yang pertama teguran 1, 2, 3, begitu ini kita sanksi, kenakan sanksi pemberhentian,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).

“Sepertinya iya lebih dari 50, Pokoknya kalau misalnya ini [tidak memenuhi persyaratan RKAB, kita berikan peringatan, kita beri teguran, kalau misalnya enggak ini memenuhi persyaratan, ya pemberhentian izin tambang,” tegasnya.

AF