Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus aktivis media sosial dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) petang. Penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Penampakan Kedua Tersangka saat Digiring Petugas
Berdasarkan pantauan di lapangan, Roy Suryo dan dr Tifa dibawa secara terpisah oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo terlihat dikeluarkan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dengan mengenakan pakaian berwarna biru dan celana pendek. Ia memilih bungkam dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat digiring petugas menuju mobil.
Sementara itu, dr Tifa tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye khas kepolisian saat dibawa oleh petugas.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, Keduanya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap pihak kepolisian.
“Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Profesional
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses hukum pidana yang sah karena alat bukti sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” bebernya.
Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto.
Pihak Polda Metro Jaya juga menggarisbawahi bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. Polisi memastikan tindakan ini murni karena dugaan pelanggaran pidana.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto.
(Red/Rezha LDD)

















Tinggalkan Balasan