Gorontalo, – Institusi Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini menyusul lambatnya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran perlindungan perempuan yang melibatkan salah satu oknum anggotanya, Raflin Hidayat Umar.
Korban Merasa Dipersulit Penyidik
Kekecewaan tersebut mencuat ke publik setelah salah satu akun Facebook bernama Maikel Jusuf membagikan keluhan korban di media sosial hingga viral. Pihak korban mengaku proses hukum yang mereka jalani terkesan sengaja dipersulit oleh oknum penyidik Polda Gorontalo saat mempertanyakan kelanjutan perkara.
“Kami ini perempuan, rakyat biasa. Saya sudah bolak-balik ke Polda Gorontalo, tetapi bukannya mendapatkan pengayoman, proses penyelidikan seolah dipersulit. Kinerja penyidik sangat mengecewakan,” tulis akun Maikel Jusuf dalam keterangan tertulisnya yang beredar luas, Minggu, (28/6/2026).
Bebasnya tersangka Raflin Hidayat Umar dalam beraktivitas sehari-hari memicu dugaan adanya praktik tebang pilih dan impunitas di internal kepolisian. Publik pun mendesak agar Korps Bhayangkara bertindak objektif dan profesional, mengingat institusi ini seharusnya menjadi pelindung bagi kaum perempuan serta masyarakat kecil.
Desak Propam Mabes Polri Turun Tangan
Menanggapi ketimpangan ini, pihak korban melalui akun Maikel Jusuf menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus menyuarakan ketidakadilan ini ke berbagai forum publik.
Selain itu, mereka mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap penyidik Polda Gorontalo.
Melalui rilis resminya, korban memohon atensi khusus dari Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengambil alih atau mengawasi ketat jalannya proses hukum ini. Korban menuntut tindakan tegas berupa penahanan terhadap tersangka, serta pemrosesan hukum yang transparan, baik secara pidana umum maupun kode etik profesi Polri.
Penindakan tegas tanpa pandang bulu kini sangat dinantikan publik demi menjaga marwah, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Red)

















Tinggalkan Balasan