Raja Ampat, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Konter Ponsel Agung Cell, di Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat. Kurang dari dua jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial TU (22) pada Sabtu (20/6/2026).
Aksi nekat pelaku ini tergolong besar. Korban menderita kerugian hingga Rp118 juta setelah 43 unit ponsel berbagai merek raib digondol pelaku.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Pelaku beraksi pagi buta, tepatnya pukul 06.22 WIT, dengan cara mendobrak pintu depan konter.
“Kasus ini terungkap berawal dari seorang saksi yang melihat pintu konter terbuka dan isi etalase sudah kosong melompong. Saksi langsung memberi tahu pemilik toko, yang kemudian terkejut mendapati seluruh dagangannya habis,” ujar Iptu Arantaun.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat langsung memburu pelaku. TU akhirnya berhasil dibekuk di kawasan belakang BUMN. Penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena pelaku mencoba melarikan diri, namun kesigapan petugas berhasil melumpuhkannya.
Iptu Arantaun mengungkapkan bahwa TU merupakan seorang residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dihukum terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku di beberapa lokasi berbeda, termasuk empat titik di wilayah Kimindores. Dari total ponsel yang dicuri, satu unit sempat dijual namun berhasil dilacak kembali oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
* 43 Unit Ponsel: 21 unit Realme, 13 unit Samsung, 4 unit Redmi, 4 unit Infinix, dan 1 unit Vivo (beserta kotaknya).
* Aksesori: 30 buah kepala pengisi daya (charger), 33 buah kabel data, dan 25 buah casing ponsel.
* Perlengkapan Pelaku: 1 jaket merah (yang digunakan saat beraksi), 1 tas ransel biru, dan 1 karung besar untuk menyembunyikan hasil curian.
“Hari ini pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Belajar dari kejadian ini, pihak Polres Raja Ampat mengimbau seluruh masyarakat dan pemilik usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memastikan sistem keamanan tempat usaha, seperti memasang CCTV dan kunci ganda, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
(Red/Rezha LDD)

















Tinggalkan Balasan