JAKARTAPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Widget Koleksi
Widget Video

Headline
Kapolri dan Seskab Teddy Temui Federasi Buruh, Pastikan May Day 2026 Berjalan Kondusif
36 menit yang lalu

Headline
Kisah ‘Polantas Menyapa’ di Sukabumi: Saat Kakorlantas Polri Duduk Lesehan Bareng Driver Ojol
2 jam yang lalu

Headline
“Kita Melayani, Bukan Sekadar Mengamankan”: Pesan Humanis Kapolda Aceh Jelang May Day 2026
5 jam yang lalu
Widget Indeks

Headline
Kapolri dan Seskab Teddy Temui Federasi Buruh, Pastikan May Day 2026 Berjalan Kondusif
36 menit yang lalu

Headline
Kisah ‘Polantas Menyapa’ di Sukabumi: Saat Kakorlantas Polri Duduk Lesehan Bareng Driver Ojol
2 jam yang lalu

Headline
“Kita Melayani, Bukan Sekadar Mengamankan”: Pesan Humanis Kapolda Aceh Jelang May Day 2026
5 jam yang lalu











Tinggalkan Balasan