JAKARTA, Udara Di Kalbar, Menjadi buram, Ko Aseng Pengusaha Tambang, yang dianggap donatur terbesar untuk Oknum tertentu, Di Tangkap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus Dugaa Tidak Pidana Korupsi dan TPPU .

Kasus ini telah dilaporkan ke Presiden Prabowo, untuk menetapkan Tersangka lainnya, terkait Adanya Petinggi Penyelenggara Negara terlibat.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT. QSS,” kata Syarief Kapuspen Kejagung Dini Hari Jumat, 22 Mei 2026.
“Sementara Baru Satu Tersangka ditetapkan, akan berkembang Saksi lain bisa jadi Tersangka,” ujarnya Menambahkan.
Asengpun dalam keterangannya, saat diperiksa Kejagung, menyampaikan aliran dana tersebut kepihak lain, termasuk menyampaikan terkait siapa yang membolehkan, usahanya bisa Beroperasi diluar IUP, dan aliran dananya sebagian kepada Oknum Petinggi Penyelenggara Negara.
“Perbuatan Pengambilan Bouksit diluar IUP dilakukan 2017 sampai 2025, karena di bekingin oknum Petinggi Tertentu,” ujar Kejagung.
Diketahui Kasus ini Terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit.
Aseng merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS).
Modus Operandinya, PT QSS diduga menambang dan melakukan ekspor bauksit di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan.
Hasil tambang dari lokasi ilegal tersebut kemudian dijual menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Keterlibatan Penyelenggara Negara: Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga bekerja sama dengan oknum Petinggi Aparat.
Praktik penyimpangan ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025.
Penahanan Tersangka: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aseng langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penggeledahan & Barang Bukti: Pada 21 Mei 2026, Kejagung secara simultan melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni tiga titik di wilayah Jakarta dan dua titik di Pontianak, Kalimantan Barat. Penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.
Kerugian Negara: Nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain. Laporan mengenai penetapan tersangka dapat Anda ikuti beritanya di Kumparan maupun portal berita nasional lainnya seperti Tempo.

















Tinggalkan Balasan