Mojokerto – Fastrespon-Counter-Polri | Tambang galian C kembali marak terjadi di kabupaten Mojokerto. Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap keberadaan tambang galian C tersebut. Pasalnya, hal tersebut ilegal.

Seperti halnya Penambangan galian C yang diduga ilegal di di Jalan Raya Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seorang pelaku berinisial BSR. Kegiatan penambangan tersebut melibatkan pengambilan batuan pengairan dari aliran sungai dan penggalian tanah menggunakan alat berat berupa excavator.

Aktivitas penambangan tersebut dicurigai tidak memiliki izin yang sah dan telah mencemari lingkungan serta merusak ekosistem alam sekitarnya.

Berdasarkan hasil investigasi, BSR melakukan penambangan tanpa mengantongi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Dari tempat lokasi pengerukan tanah (galian C) terdapat alat berat Excavator dan beberapa Dam truck yang berlalu lalang mengangkut hasil tambang tersebut.

Dari hasil temuan tim investigasi dilapangan pada Jum`at, 27 September 2024. dan dilanjutkan konfirmasi kepada orang lapangan mengatakan ini hanya tambang Galian C sama dengan yang lainnya. Sebagai kontrol sosial tim awak media ingin menanyakan dan menggali lebih dalam tentang izin usaha produksi (IUP) yang mereka lakukan sudah mengantongi izin apa belum? Supaya bertujuan Informasi dan Investigasi Tim media tidak sepihak ataupun tidak menjadi hoax dan Pencemaran nama baik.

Tim media pun mendapat informasi bahwa tambang galian belum ada ijin resmi dan lengkap. Anak buah dari oknum pemilik tambang pun sempat bilang gak apa apa cak diberitakan, kalo bisa yang banyak seakan akan kebal hukum.

Karena dampak dari galian C tersebut sangat besar mengexploitasi tanpa memikirkan kelestarian alam dan lingkungan dalam jangka panjang, berpotensi terjadinya longsor dikawasan padat penduduk, dan area tebing sungai, serta persawahan.

” Hal ini juga mendapat kecaman dari warga sekitar.

Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Mojokerto (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini. Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga,”Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi
Kasus penambangan ilegal di Jalan Raya Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

Penambangan galian C yang diduga ilegal di Jalan Raya Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus segera ditangani dengan serius oleh Polres Mojokerto & Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi karena mengabaikan aturan yang seharusnya mengatur kegiatan penambangan. Dengan penegakan hukum yang lemah, dikhawatirkan tambang ilegal lainnya juga akan semakin tumbuh subur di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar Polres Mojokerto segera mengambil tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menghentikan operasi tambang ilegal di wilayah tersebut dan menjaga kelestarian lingkungan. (tim)